Adapun wewenang yang dimiliki BSANK meliputi tiga hal yaitu melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi.
Berikutnya, mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan, melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, pengawasan atas penerapan standar nasional keolahragaan.
Tak kurang dari 18 lembaga non-struktural hendak dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.