Follow Us

Dianggap Buang-buang Duit Hingga Termasuk 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Karyawan BSANK?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:46
Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto
Dok/FB @PrabowoSubianto

Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto

Adapun wewenang yang dimiliki BSANK meliputi tiga hal yaitu melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, memberikan keterangan kepada awak media di GBK Arena, Senayan, Jakarta, 10 Juli 2020
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, memberikan keterangan kepada awak media di GBK Arena, Senayan, Jakarta, 10 Juli 2020

Berikutnya, mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan, melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, pengawasan atas penerapan standar nasional keolahragaan.

Tak kurang dari 18 lembaga non-struktural hendak dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga: Juru Bicara Covid-19 Koar-Koar Minta Warga Pakai Masker dengan Benar, Presiden Jokowi Kepergok Menurunkan Masker ke Dagu Saat Diskusi Bersama Prabowo di Kalimantan

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.

Pemain basket timnas Indonesia saat menjalani pertandingan di Asian Games 2018.
TWITTER/TIMNASBASKET

Pemain basket timnas Indonesia saat menjalani pertandingan di Asian Games 2018.

Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.

Baca Juga: Malaysia Punya Utang Rp 3.500 Triliun, Sementara Pinjaman Indonesia Capai Rp 5.200 Triliun, Lantas Kenapa Negara Tetangga Kita Itu Justru Terancam Bangkrut?

Editor : Fotokita

Latest