Presiden Segera Bubarkan 18 Lembaga yang Buang-buang Duit, Inilah Daftar Badan Pemerintahan yang Ditiadakan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat

Rabu, 15 Juli 2020 | 11:29
Dok/FB @PrabowoSubianto

Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto

Fotokita.net -Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.

Baca Juga: Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata dia.

Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan.

Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

Baca Juga: Dulu Blak-blakan Jadi Tukang Kritik Pemerintah, Seniman Yogyakarta Ini Akhirnya Mau Turuti Permintaan Jokowi di Depan Raffi Ahmad dan Andre Taulany, Ternyata Begini Alasannya

Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan sejumlah lembaga yang dianggap tak produktif.

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Baca Juga: Ditinggal Mahatir Mohammad, Politik Malaysia Makin Kacau, Perdana Menteri Muhyiddin Lengserkan Ketua DPR

Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Presiden Joko Widodo telah menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Setelah Dapat Tawaran dari Anak Wakil Presiden RI, Kini Raffi Ahmad Terima Tugas Khusus dari Jokowi, Suami Nagita Slavina Kasih Bocorannya: 'Kata Pak Presiden...'

Namun Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu. Menurut Presiden Jokowi, perampingan dilakukan demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Prabowo Agar Cepat Habiskan Anggaran Kementerian, Sang Menhan Langsung Borong Alutsista Buatan Pindad, Begini Detailnya

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Saat itu, kepala negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Baca Juga: Terlanjur Digadang-gadang Presiden Jokowi, Pemerintah Akhirnya Akui Salah Gunakan Istilah New Normal di Tengah Wabah Covid-19 yang Tak Kunjung Berakhir, Apa Dampaknya Buat Masyarakat?

Kontan
Kontan

Presiden Joko Widodo, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meninjau lokasi food esate di Kalimantan Tengah Kamis 9 Juli 2020

"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.

Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara untuk lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.

Baca Juga: Ironis, Digadang-gadang Jokowi Sebagai Penanda Hidup Bersama Covid-19, Pemerintah Akhirnya Putuskan Hapus Istilah Ini Setelah Sulit Dipahami Masyarakat

Akan tetapi, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga. Sejak menjabat sejak 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Berikut daftarnya:

Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

Baca Juga: Seharusnya Dipegang Kementerian Pertanian, Jokowi Mendadak Tunjuk Prabowo Jadi Kepala Proyek Lumbung Pangan Nasional, Ternyata Kepala Negara Punya Alasan Khusus Ini

5. Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

10. Dewan Gula Indonesia

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut

12. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melaluiPeraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016membubarkan:

13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Baca Juga: Dulu Nikmati Pembangunan Jor-joran dari Penguasa Orde Baru Sebagai Provinsi Bontot, Kini Timor Leste Makin Menderita Setelah Berpisah dengan Indonesia: Sudah Miskin Ekonominya Juga Terancam Bangkrut

Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan 9 lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016.

Lembaga itu adalah:

14. Badan Benih Nasional

15. Badan Pengendali Bimbingan Massal

16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun

18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

19. Dewan Kelautan Indonesia

20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Terakhir, pada 2017 Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017.

23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Baca Juga: Menegangkan, Detik-detik TNI Kejar 2 Kapal China Hingga ke Perairan Negeri Jiran, Temukan 23 Pekerja WNI Salah Satunya Tewas di Dalam Freezer

Sembilan lembaga dibentuk

Namun, selama memerintah Jokowi juga telah membentuk sembilan lembagaatau badan pemerintahan yang baru.

Adapun lembaga itu adalah

1. Badan Keamanan Laut (2014)

2. Kantor Staf Presiden (2015)

3. Badan Restorasi Gambut (2016)

Baca Juga: Sempat Bantah Mati-matian Penelitian Ilmuwan, WHO Akhirnya Akui Adanya Penyebaran Virus Corona Covid-19 Lewat Udara, Lantas Apa Dampaknya?

4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016)

5. Satgas Saber Pungli (2016)

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016)

7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016)

8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017) 9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya