Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan dan barang bukti.
Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban.
Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup
"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu.
Kasus ini bermula saat Hakim PN Medan Jamaluddin tewas di dalam mobilnya, Jumat (29/11/2019).
Mobil Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Jamaluddin diperkirakan tewas 20 jam sebelum ditemukan. Kecurigaan atas kematian hakim itu pun bermunculan.