Follow Us

youtube_channeltwitter

Enggak Cuma 'I Am Geprek Bensu', Ternyata Ruben Onsu Juga Ajukan Gugatan Pada Pengusaha Kuliner di Bandung, Bagaimana Hasilnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 14 Juni 2020 | 07:14
Sarwendah dan Ruben Onsu

Sarwendah dan Ruben Onsu

Fotokita.net - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga presenter kondang Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bisnis Kulinernya Dijiplak Ruben Onsu, Ternyata Pemilik I Am Geprek Bensu Ketahuan 10 Kali Transfer Uang ke Suami Sarwendah Sebagai Honor Brand Ambassador, Begini Rinciannya

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono. Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Kalah Soal Gugatan Merek Ayam Gepreknya, Putusan Pengadilan Bongkar Kelakuan Ruben Onsu yang Bikin Kaget: Curi Resep Masakan Milik Benny Sujono?

Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Setelah Gerai Geprek Bensu Banyak yang Tutup, Kini Ruben Onsu Kembali Terima Pil Pahit: Gugatannya Ditolak MA

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x