Follow Us

Enggak Cuma 'I Am Geprek Bensu', Ternyata Ruben Onsu Juga Ajukan Gugatan Pada Pengusaha Kuliner di Bandung, Bagaimana Hasilnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 14 Juni 2020 | 07:14
Sarwendah dan Ruben Onsu

Sarwendah dan Ruben Onsu

Dalam salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung, Ruben Onsu diketahui pernah menggugat pebisnis bernama Jessy Handalim.

Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Jessy merupakan pebisnis yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau disingkat Bensu di Jalan Emong, Burangrang, Bandung.

Baca Juga: Dulu Ikut-ikutan Kasih Firasat Soal Hubungan Syahrini dan Reino Barack, Mbah Mijan Malah Kena Semprot Selebriti Kondang Ini Hingga Dibongkar Ramalannya yang Salah: 'Elo Itu Kurang Minum Air Putih'

Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim yang menggunakan merk 'Bensu'.

Jessy dan Ruben kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2019.

Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Baca Juga: Eko Patrio Pasrah Dibilang Jadi Saksi Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Adik Nagita Slavina Malah Kabarnya Berani Ambil Tindakan Ini Waktu Terima Berita Liburan Bareng Sang Biduan Dangdut dengan Iparnya

Ruben diketahui membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Merek Bensu diklaim merupakan singkatan nama Ruben Onsu.

Setelah menggugat Jessy Handalim, Ruben kembali mengajukan gugatan terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono atas kepemilikan merek Bensu di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada Agustus 2019.

(Nursita Sari/Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest