Follow Us

Sudah Hirup Udara Bebas Sejak 2013, Bintang Sinetron Cantik Ini Ungkap Alasannya Jadi Mualaf Saat Jalani Hukuman di Penjara Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya Sendiri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 08 Juni 2020 | 13:49
Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tribun Timur

Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Fotokita.net – Kasus pembunuhan seorang laki-laki yang menyeret bintang sinteron cantik ini sempat jadi perbincangan publik.

Pada 2006, publik sempat dikejutkan dengan adanya kejadian pembunuhan seorang laki-laki yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Melalui penyelidikan, Naek Gonggom Hutagalung ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, seorang pesinetron berwajah cantik. Namanya, Lidya Pratiwi.

Rupanya, Lidya Pratiwi sudah bebas sejak 2013 lalu.

Baca Juga: Terkuak Sudah, Polisi Ternyata Sudah Tangkap Pelaku Video Syur yang Seret Nama Syahrini Sejak Pertengahan Puasa, Tapi Incess Justru Dicegah Orang Dekat Ini Waktu Ingin Buru-buru Merilisnya

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Senin (8/6/2020).

"Yang bersangkutan (Lidya Pratiwi) sudah bebas dari tanggal 29 bulan 4 tahun 2013," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya kepada Grid.ID, Senin (8/6/2020).

Menurut pihak LPP Tangerang, Lidya Pratiwi bebas sebelum menjalani hukuman selama 14 tahun lantaran mendapatkan hak remisi dan bebas bersyarat.

Baca Juga: Pernah Kena Sindiran Pedas dari Jenderal Kesayangan Pak Harto di Depan Suami Mayangsari, Sikap Ayah Mertua Syahrini Waktu Video Syur Jadi Viral Sungguh Bikin Kaget Incess: Aku Temukan Sosok Papa

"Hukuman 14 tahun, tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," tutup pihak Humas.

Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara sejak 2006 silam.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest