Follow Us

Jangan Lupa Hari Ini Terakhir, Apa Hukumannya Bila Tak Mengisi Sensus Penduduk Online 2020? Begini Cara Mudah Jawab Pertanyaannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 29 Mei 2020 | 11:23
Pencanangan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, (DOK. Humas BPS)
Humas BPS

Pencanangan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, (DOK. Humas BPS)

Berdasarkan data penduduk Indonesia yang masih sangat beragam, sensus penduduk pun perlu dilakukan guna menghasilkan data penduduk yang berkualitas sehingga mengetahui data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), DR.Suhariyanto saat Kompas Gramedia Grup termasuk Grid.ID Network berkunjung ke kantornya, Kamis (12/12/2019) yang berada di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Lagi Terdengar Kabarnya Seusai Jadi Korban Penusukan yang Bikin Heboh, Mantan Menteri Jokowi Ini Tiba-tiba Dilantik untuk Emban Jabatan Baru. Bagaimana Komentarnya?

Sensus Penduduk merupakan langkah nyata kontribusi Anda kepada Indonesia. (DOK. BPS)
Humas BPS

Sensus Penduduk merupakan langkah nyata kontribusi Anda kepada Indonesia. (DOK. BPS)

"Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setiap negara minimal harus melakukan sensus penduduk sebanyak 10 kali."

"Ada juga yang 5 tahun sekali. Indonesia jumlah penduduknya berat, jadi 10 tahun sekali. Jadi untuk sensus penduduk tahun 2020 akan ada 54 negara yang berpartisipasi," ucap Suhariyanto.

Baca Juga: Mantan Istri Habib Usman bin Yahya Rela Jualan Sprei Online, Kartika Putri Malah Dapat Komentar Menohok Sehabis Unggah Foto Lebaran Bareng Putri Sambungnya: Kalau ke Salon, Diajak Anak Gadisnya

Kunjungan Kompas Gramedia Group ke kantor Kepala BPS, DR.Suhariyanto, Kamis (12/12/2019).
Grid.ID/Dianita Anggraeni

Kunjungan Kompas Gramedia Group ke kantor Kepala BPS, DR.Suhariyanto, Kamis (12/12/2019).

"Sensus penduduk 2020 merupakan yang ke 7 dimulai dari tahun 1960. Terakhir tahun 2010. Berbeda dari yang lain karena ada 3 metode tradisional ditahun 1960 -2000. Untuk pertamakali menuju satu data kependudukan kita menggunakan metode registrasi, nggak ada door to door, pertama kalinya menggunakan online," jelas Suhariyanto lagi.

Dikatakan pula oleh Suhariyanto, nantinya masyarakat akan dihadapkan pada 21 pertanyaan.

Baca Juga: Gara-gara Janji Manis Ari Askhara Bakal Bagikan Barang Mewah, Karyawan Garuda Jadi Terbelah. Begini Kronologinya

Untuk bisa masuk dan registrasi, syaratnya dibutuhkan nomor KTP dan Kartu Keluarga.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest