Fotokita.net-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan sebuah peraturan gubernur (pergub) yang diumumkan pada beberapa waktu lalu.
Aturan itu secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.
Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni,corona.jakarta.go.id.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.