Follow Us

youtube_channeltwitter

Apes! Sukses Mudik dari Jakarta ke Kampung Satu Keluarga Harus Gigit Jari, Ternyata Rumah Nenek Sudah Dijual. Begini Nasib Mereka Setelah Terlantar di Emperan Toko

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 26 Mei 2020 | 08:34
Ilustrasi mudik
Tribunnews.com

Ilustrasi mudik

Fotokita.net-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan sebuah peraturan gubernur (pergub) yang diumumkan pada beberapa waktu lalu.

Aturan itu secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.

Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tak Terima dengan Tudingan Amerika Soal Pencurian Data Vaksin Corona, China Langsung Gertak Paman Sam dengan Senjata Rahasia di Laut China Selatan: Bikin Rontok Lawan dalam Sekedipan Mata

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni,corona.jakarta.go.id.

Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...

Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x