Follow Us

Apes! Sukses Mudik dari Jakarta ke Kampung Satu Keluarga Harus Gigit Jari, Ternyata Rumah Nenek Sudah Dijual. Begini Nasib Mereka Setelah Terlantar di Emperan Toko

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 26 Mei 2020 | 08:34
Ilustrasi mudik
Tribunnews.com

Ilustrasi mudik

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek

Baca Juga: Didi Kempot Akui Istri Pertamanya Rela Biayai Hidup Waktu Zaman Susah, Ternyata Pelawak Srimulat Ini Pernah Mata-matai Sang Maestro Campursari Saat Ngamen di Slipi

2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Tahun Ini Di Rumah Aja Bersama Anggota Keluarga Baru, Begini Perbedaan Ahok Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Sang Istri Tercinta Waktu Lalu: Senangnya Keliling Dunia

Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:

01.Kesehatan

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest