Follow Us

Jelang Lebaran PNS Terima Kabar Gembira, Gaji Ke-13 Lebih Gede dari THR. Pencairan Bonus Itu Bakal Dibahas di Bulan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 22 Mei 2020 | 14:58
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Jika Pemerintah Mau Tegas Lockdown Sewaktu Awal Penyebaran Corona, Pakar Yakin Warga Bisa Segera Nikmati Hasilnya: Berat, Tapi Cepat Hilang

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Akui Trauma Bangun Rumah Tangga Hingga Pilih Terus Menjanda, Penyanyi Kondang Ini Tanpa Malu-malu Bilang Gunakan Alat Bantu untuk Penuhi Kebutuhan Birahi: Enggak Ngerepotin

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Baca Juga: Perawat Berstatus PDP Covid-19 Meninggal dalam Kondisi Hamil, Gubernur Jawa Timur Sebarkan Pesan Menyentuh: Semoga Almarhumah dan Janin yang Dikandungnya Syahid

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest