Follow Us

Jelang Lebaran PNS Terima Kabar Gembira, Gaji Ke-13 Lebih Gede dari THR. Pencairan Bonus Itu Bakal Dibahas di Bulan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 22 Mei 2020 | 14:58
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Penanganan kasus Covid-19 masih belum tuntas. Namun, pemerintah sudah memberi sinyal melonggarkan pembatasan sosial berskala besar.

Kendati pemerintah menyebut tidak ada pelonggaran PSBB, fakta di lapangan berkata lain.

Pergerakan orang di dalam kota, bahkan ke luar kota, makin masif. Berbagai moda transportasi umum mulai menggeliat. Pasar-pasar tradisional juga semakin padat.

Sejumlah kementerian juga telah menyiapkan skenario tentang normal baru dengan pemahaman dan kebijakan masing-masing.

Baca Juga: Ternyata Bukan di Wuhan, Sarang Virus Corona Tersebar di Dunia Justru Ada di Daerah Ini: Ahli Minta Kita Tak Pandang Remeh

Mungkin ini pertanda kalau hidup berdamai dengan Covid-19 semakin nyata, sesuai harapan pemerintah.

Bahagia Belanja Berdesak-desakan Langgar PSBB, Para Pembeli Kini Gigit Jari Usai Seorang Kasir di Pusat Perbelanjaan Medan Meninggal karena Positif Corona
(ilustrasi) Tribunnews

Bahagia Belanja Berdesak-desakan Langgar PSBB, Para Pembeli Kini Gigit Jari Usai Seorang Kasir di Pusat Perbelanjaan Medan Meninggal karena Positif Corona

Meski anggaran pemerintah masih tergerus oleh pandemi corona.

Tapi di bulan ini, pemerintah sudah menunaikan janjinya untuk mencairkan THR PNS 2020.

Bagaimana dengan nasib gaji ke-13?

Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?

Baca Juga: Tak Lagi Syuting FTV, Ternyata Artis Cantik Ini Sudah Jadi Istri Anggota TNI. Foto-foto Kesibukannya Sebagai Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Bikin Hati Meleleh

Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.

Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

Baca Juga: Jokowi Getol Minta Ilmuwan Indonesia Temukan Vaksin Corona, Kabar Duka Kembali Datang dari Surabaya: Dokter Meninggal Karena Covid-19, Istrinya Kritis

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Begini Kesaksian Para Santri yang Tak Terima Guru Mereka Diperlakukan Seperti Layaknya Penyergapan Teroris: Suasana Mencekam dengan Aparat Bersenjata Lengkap

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Baca Juga: Kabar Baik Sebelum Lebaran, Jokowi Minta Masyarakat Bersiap Sambut Era Normal Baru dengan Hidup Berdampingan Corona: Apa Maknanya?

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Jakarta, Syukurlah Jokowi Restui Kondisi Pasar yang Ramai Kembali Menjelang Lebaran: Inilah Tatanan Kehidupan Masyarakat Indonesia yang Baru

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Jika Pemerintah Mau Tegas Lockdown Sewaktu Awal Penyebaran Corona, Pakar Yakin Warga Bisa Segera Nikmati Hasilnya: Berat, Tapi Cepat Hilang

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Akui Trauma Bangun Rumah Tangga Hingga Pilih Terus Menjanda, Penyanyi Kondang Ini Tanpa Malu-malu Bilang Gunakan Alat Bantu untuk Penuhi Kebutuhan Birahi: Enggak Ngerepotin

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Baca Juga: Perawat Berstatus PDP Covid-19 Meninggal dalam Kondisi Hamil, Gubernur Jawa Timur Sebarkan Pesan Menyentuh: Semoga Almarhumah dan Janin yang Dikandungnya Syahid

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Luna Maya Dibilang Beruntung Ditinggal Nikah Reino Barack Gara-gara Tanda Ini, Raffi Ahmad Minta Sang Artis Cantik Buru-buru Balas Salam Lelaki Korea: Gila, Siapa Sih?

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Polisi yang Lepaskan Peluru Waktu Pergoki Istri di Atas Ranjang Bareng Anggota TNI Ternyata Punya Cerita Cinta Segitiga: Tak Sangka Ditelikung Sepupu Sendiri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Baca Juga: Terketuk Hatinya Usai Lihat Video Viral Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Orang Dekat Prabowo Subianto Langsung Singsingkan Lengan Kemeja: Kalau Posisi Kejadian Ini di Jakarta Sudah Saya Ratakan

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini pernah tayang di Hits.grid.id dengan judul asli "Seluruh PNS Indonesia Gembira! Gaji ke-13 Lebih Besar dari THR dan Kepastian Pencairannya Akan Dibahas di Bulan ini"

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest