Follow Us

Jelang Lebaran PNS Terima Kabar Gembira, Gaji Ke-13 Lebih Gede dari THR. Pencairan Bonus Itu Bakal Dibahas di Bulan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 22 Mei 2020 | 14:58
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Luna Maya Dibilang Beruntung Ditinggal Nikah Reino Barack Gara-gara Tanda Ini, Raffi Ahmad Minta Sang Artis Cantik Buru-buru Balas Salam Lelaki Korea: Gila, Siapa Sih?

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Polisi yang Lepaskan Peluru Waktu Pergoki Istri di Atas Ranjang Bareng Anggota TNI Ternyata Punya Cerita Cinta Segitiga: Tak Sangka Ditelikung Sepupu Sendiri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest