Follow Us

Sehabis Jokowi Persilakan Warga Aktivitas Kembali, Anies Baswedan Keluarkan Aturan Baru: Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:17
Pelanggar PSBB disanksi membersihkan fasiitas umum
Dishub DKI

Pelanggar PSBB disanksi membersihkan fasiitas umum

Baca Juga: Seolah Tak Peduli dengan Ocehan Bule Paro Baya, Syahrini Malah Dapat Pelukan Hangat dari Sang Ayah Mertua yang Pernah Disebut Terlibat Mafia Migas

Anies Baswedan
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sudah Anggap Seperti Kakek Sendiri, Begini Penyesalan Tissa Biani Saat Terima Kondisi Terakhir Artis Dunia Terbalik Henky Solaiman

1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring

2. Berlaku untuk satu orang pemohon

3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular