Follow Us

Di Jakarta Kena Hukuman Menyapu Trotoar dan Bersihkan WC Hukum, Tapi Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dapat Sanksi yang Bikin Bulu Kuduk Merinding: Biar Nggak Anggap Remeh

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 14 Mei 2020 | 19:15
Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub
TMC Polda Metro

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub

"Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Kombes Sumardji, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Sehabis Ikut Nimbrung Komentari Oplet Si Doel yang Mau Ditukar Rolls Royce Raffi Ahmad, Artis Senior yang Jarang Terekspos Ini Tiba-tiba Bikin Panik Maudy Koesnaedi: Alhamdulliah, Enggak Apa-apa...

Tugas tersebut diyakini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar, karena bisa menyaksikan langsung bagaimana korban Covid-19 dikebumikan.

"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.

Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.

Baca Juga: Hidup Nyaman Jadi Istri Bos Pertamina, Foto Bareng Mantan Ajudan Veronica Tan dengan Sang Ibunda yang Jarang Terekspos Bikin Heboh: Penampilannya Bak Bumi dan Langit

Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah.

"Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB," jelasnya.

PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April - 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya. (Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest