Follow Us

Fatwa MUI Ternyata Masih Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 14 Mei 2020 | 12:42
Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat
KOMPAS.com/ANDI HARTIK

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat

Fotokita.net - Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona. Meski demikian, ia mengingatkan, agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Baca Juga: Selain Bolehkan Takbir di Rumah Hingga Lewat Media Sosial, Fatwa MUI Ternyata Masih Izinkan Umat Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid Asalkan Memenuhi Syarat Ini

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Ia berharap, perayaan Idul Fitri tetap bisa dilakukan dengan suka cita meski di tengah situasi pandemi virus corona.

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor
Instagram

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor

Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Selagi Bikin Foto Bareng Sule untuk Mengenang Sang Ibunda, Rizky Febian Mendadak Usir Adik Bungsunya dari Depan Kamera. Ternyata Begini Alasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest