Follow Us

youtube_channeltwitter

Sudah Final Dibatalkan Mahkamah Agung, Kini Jokowi Malah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dengan Nominal Berbeda: Coba-coba Main Hukum?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 13 Mei 2020 | 16:27
BPJS Kesehatan.
Kompas.com

BPJS Kesehatan.

Dilansir Kontan, (1/1/2020), defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Dan juga, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Belum Cukup 3 Kebijakan Jokowi yang Picu Kontroversi, Pakar UI Sebut Akhir Pandemi Dipastikan Molor dari Bulan Juni Jika Pemerintah Nekat Lakukan Hal Ini

Petugas BPJS Kesehatan menerangkan syarat-syarat yang diperlukan bagi peserta yang ingin turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan, Pancoran Mas, Depok, Jumat (27/12/2019)
Wartakotalive.com/ Vini Rizki Amelia

Petugas BPJS Kesehatan menerangkan syarat-syarat yang diperlukan bagi peserta yang ingin turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan, Pancoran Mas, Depok, Jumat (27/12/2019)

Walaupun terlanjur untuk dinaikkan, Perpres tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019.

KPCDI melalui pengacaranya Rusdianto Matulatuwa menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut mendapat banyak penolakan termasuk dari KPCDI sendiri.

Tak hanya itu, kenaikan iuran BPJS saat itu juga tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi.

Kemudian, pada Kamis 27 Februari 2020 MA memutuskan bahwa mereka menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI. "Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi dikutip, (9/3/2020).

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Wuhan Umumkan Kluster Covid-19 Baru, China Lockdown 4 Juta Warga Kota yang Dekat Korea Utara: Gelombang Kedua Infeksi Corona Telah Tiba?

Kembali dikritik, Menkes Terawan Agus Putranto akui dirinya tidak pumya solusi untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kembali dikritik, Menkes Terawan Agus Putranto akui dirinya tidak pumya solusi untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x