Follow Us

PNS Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Pada Jumat Ini, Lantas Bagaimana Nasib THR Pegawai Swasta?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Mei 2020 | 11:24
THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020
Tribunnews

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Disaksikan Presiden yang Pimpin Rapat Kabinet Terbatas, Anies Baswedan Berani Adu Mulut dengan Anak Buah Jokowi: Semuanya Bermula dari Data Bansos di Jakarta

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Kurva Kasus Corona di Indonesia Jadi Perdebatan Peneliti Asing, Dosen Universitas Terkemuka Itu Beberkan Perhitungan Puncak Pandemi yang Selesai Pada Akhir Mei Hingga Mereda Pada Bulan Ini

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest