Follow Us

Setelah Sempat Batal, Maskapai Ini Akhirnya Mulai Terbang Lagi Pada 10 Mei 2020. Calon Penumpang Pun Wajib Kantongi Surat Rekomendasi dari Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:54
Ilustrasi Lion Air
sains.kompas.com

Ilustrasi Lion Air

  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,
Baca Juga: Pos Jaga PSBB Ada di Mana-Mana, Ternyata Begini Cara YouTuber Prank Waria Kelabui Polisi Hingga Sempat Kabur ke Palembang

  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

  • Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

  • Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
Baca Juga: Terbongkar, YouTuber Sembako Isi Sampah Ini Bisa Kabur ke Palembang Sewaktu PSBB Gara-gara Kantongi Surat Rekomendasi Sakti: Sama Ubah Warna Rambut

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

  • Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

  • Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

  • Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
Baca Juga: Mbak You Berikan Peringatan Jauh Hari Sebelum Roy Kiyoshi Tersandung Kasus Narkoba, Rupanya Firasat Wirang Birawa Tak Cuma Ditujukan Buat Rekan Sejawatnya Itu: Bakal Ada yang Tertangkap Lagi di Bulan Ramadhan?

  • Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

  • Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest