Follow Us

youtube_channeltwitter

PNS Masih Dapat THR, Tapi Kabar Buruknya Gaji Ke-13 Resmi Ditunda dan Tunjangan Kinerja Tak Alami Kenaikan. Anak Buah Jokowi Beberkan Alasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 04 Mei 2020 | 09:49
Kabar buruk, gaji ke-13 untuk PNS ditunda dan tunjangan kinerja ditiadakan.
Tribunnews

Kabar buruk, gaji ke-13 untuk PNS ditunda dan tunjangan kinerja ditiadakan.

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bikin Heboh Karena Diyakini Sebagai Tanda Akhir Pandemi, Benda Langit yang Cantik Ini Ternyata Memang Jadi Simbol Kebaikan di Banyak Daerah. Begini Penjelasan Ahli"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

PNS Ketar-ketir, Negara Sedang dalam Tekanan Gaji ke-13 Terancam Ditiadakan
menpan.go.id

PNS Ketar-ketir, Negara Sedang dalam Tekanan Gaji ke-13 Terancam Ditiadakan

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Baca Juga: Sesumbar Punya Wajah Cantik Alami Hingga Bikin Sang Pengusaha Tajir Kepincut, Artis Cantik Ini Justru Diterawang Pakai Sesuatu yang Tak Kasat Mata: Ada Titik Buat Tarik Rezeki

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

PNS diperbolehkan bekerja di rumah
Tribunnews.com

PNS diperbolehkan bekerja di rumah

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agamanya Tak Kunjung Dapat Restu, Presenter Kondang Ini Kaget Setengah Mati Sewaktu Diterawang Roy Kiyoshi: Ada yang Taruh Tanah Kuburan di Rumah KamuKemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Illustrasi PNS
Istimewa

Illustrasi PNS

Sebelumnya, Sri Mulyani juga meminta Pemda memangkas tunjangan kinerja PNS.Masih mengutip dari KOmpas.com (14/4/2020), Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.Sri Mulyani mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Tak Ingin Tambah Beban di Tengah Pandemi Covid-19, Pejabat Daerah dan Wakil Rakyat Malah Dibikin Kesal dengan Kebijakan Pembantu Presiden Jokowi yang Satu Ini: Kelihatan Kita Kurang Berdaulat!

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x