Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

PNS terancam tak dapat THR akibat Covid-19.
"Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020).Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
Baca Juga: Ngotot Bilang Kondisi Badan Sehat, Ketiga Anggota Keluarga Ini Akhirnya Diseret Polisi dan Tentara ke Rumah Sakit Begitu Terbukti Positif Corona: Mati Itu Takdir TuhanSebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang mumpuni."Seperti tadi disebut ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tunda Gaji 13 PNS dan Tunjangan Kinerja Tidak Naik, Jokowi Setuju