Fotokita.net-Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).
Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sehari sebelum PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Kamis (16/4/2020).
Langkah-langkah lockdown virus corona di India telah mengakibatkan ketegangan yang memanas antara para migran dan polisi.
Hal itu terekam dalam sebuah video viral yang menyoroti bentrokan selama sebuah proteskarenalockdown.
Awal pekan ini, Perdana Menteri Narendra Modi mengumumkan bahwa India akan memperpanjang lockdown virus corona tanpa batas.
MelansirExpress.co.uk, Selasa (14/4/2020), keputusan ini telah membuat banyak migran di negara tersebut frustrasi dan bingung tentang apa artinya ini bagi mereka.