Fotokita.net - Adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (22/12/2019).
Penangkapan itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
Selama penggeledahan di rumah Ibra Azhari, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
Kini, pengusaha yang juga sosialita cantik Medina Zein meringkuk dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang bermula menimpa kakak iparnya, aktor Ibra Azhari.
Medina Zein diamankan sejak Minggu (29/12/2019) yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Diamankan di Satnarkoba Polda," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2019).
Menurut Yusri, Medina dibawa ke Polda Metro Jaya untuk digali keterangan soal kasus Ibra.
"Sementara diamankan untuk diambil keterangannya. Masih didalami perannya sebagai apa," ujar Yusri.
Adik kandung aktris senior Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (22/12/2019).
Penangkapan itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
"Iya (Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Dalam penggeledahan di rumah Ibra Azhari, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib dengan barang bukti sabu di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dini hari.
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Ibra Azhari sempat dibawa petugas meninggalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju TKP, untuk membantu proses penyelidikan polisi.
Hasil dari penggeledahan di TKP itu, ditemukan beberapa klip narkotika, di dalamnya ada putau dan juga ada sabu.
Kemudian pada Selasa (24/12/2019), Ibra Azhari kembali dibawa petugas meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menyaksikan proses penggeledahan lagi di kediamannya.
Polisi melakukan penggeledahan, untuk menemukan barang bukti lain yang berupa alat komunikasi.
"Hari Selasanya kita lakukan lagi penggeledahan karena kan kita masih mengejar handphonenya, hari pertama kita nggak temukan handphone," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri, Jumat (27/12/2019).
Pada penyelidikan tersebut, ternyata barang penting yang berupa handphone tersebut ditemukan.
Handphone tersebut merupakan barang bukti yang nantinya akan menguak status Ibra Azhari apakah lelaki tersebut hanya sebagai pengguna narkoba atau terlibat sebagai pengedar.
"Karena disitu percakapan antara MH dengan si Ibra ada di handphone si MH ini makanya kita lakukan penggeledahan lagi kita temukan handphonenya," ungkap Yusri.
Hingga saat ini, handphone itu masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Handphonenya masih didalami penyidik apakah kemungkinan Ibra ini cuma pemakai atau emang adalah pengedar," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, belum diketahui apakah Ibra Azhari akan kembali dibawa dalam proses penggeledahan selanjutnya atau tidak, karena proses pengusutan kasus ini masih panjang.
"Belum, ini kan panjang karena kan memang tersangkanya ada 7 kemarin, jadi kita masih dalami semua keterkaitannya," tutup Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengusaha Medina Zein terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis Amfetamin.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita tes urine positif mengandung amfetamin. Positif dan memang yang bersangkutan pemakai," ujar Yusri saat ditemui Kompas.com di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Yusri mengatakan, sebelumnya Polda Metro Jaya dua hari lalu mengamankan salah seorang wanita inisial MZ yang diketahui merupakan adik ipar dari Ibra Azhari yang terlilit kasus narkoba.
Terungkapnya kasus Medina merupakan hasil keterangan kakak iparnya sendiri yang merupakan tersangka yang lebih dulu diamankan polisi.
Tidak hanya dari tes urine, keterangan Medina sebagai penyalahgunaan narkotika didapat dari keterangan beberapa saksi kerabat dekat Medina.
"Kita ada beberapa keterangan saksi yang kita ambil termasuk beberapa temannya," jelas Yusri. Saat ini, Medina diamankan oleh kepolisian di penahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha Medina Zein diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang menimpa kakak iparnya, aktor Ibra Azhari. Menurut Yusri, Medina dibawa ke Polda Metro Jaya untuk digali keterangan soal kasus Ibra.
"Sementara diamankan untuk diambil keterangannya. Masih didalami perannya sebagai apa," ujar Yusri.