Follow Us

Tak Cuma Orang Asing Bakal Mudah Cari Kerja di Indonesia, Jokowi Godok Aturan Soal Perubahan Gaji: Dari Bulanan Jadi Bayaran Per Jam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 25 Desember 2019 | 17:39
Jokowi
instagram jokowi

Jokowi

Fotokita.net - Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Kini pemerintah sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Punya 11 Cucu Sosok Istrinya Tetap Menawan di Depan Kamera, Ternyata Sifat Asli Orang Terkaya Indonesia yang Dekat dengan Jokowi Ini Terbongkar Gara-gara Candaan Sang Pengacara Kondang

Beberapa diantaranya mengenai masalah fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam RUU Omnibus Law.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Baca Juga: Mantan Menteri Jokowi Ini Sempat Dikabarkan Jabat Posisi yang Lowong, Begini Alasan Sosok yang Enggak Disangka Itu Malah Terpilih Sebagai Dirut PLN

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest