"Mohon maaf, ini baru kami lakukan penangkapan pada yang bersangkutan," ucap Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
"Mudah-mudahan nanti setelah kami kembangkan, kami akan sampaikan (informasi lengkap), dia (Ibra Azhari) akan berbicara sendiri," lanjutnya. Kata Yusri, keterangan sementara yang didapat, Ibra memesan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Pengakuan awal untuk memakai, tapi kami masih dalami kalau kemungkinan ada peran lain, akan kami dalami semua," ujarnya.
Penangkapan artis berusia 49 tahun ini sendiri berawal dari hasil pengembangan. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Dari IS, polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH. Berdasarkan keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari. Polisi pun akhirnya segera menuju rumah Ibra untuk segera diamankan.
Ibra ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan. Saat itu, Ibra hanya ditemani seoramg penjaga rumah. Total, polisi menangkap sebanyak tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut.
Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.