Diantaranya Sahala Lumban Gaol, Chairal Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.

Surat pemecatan yang ditandatangani Dewan Komisaris Garuda Indonesia
"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Garuda Indonesia.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya bersama komite audit tengah menelusuri kebenaran laporan tersebut.
“Kami tanyakan soal kebenaran apakah benar ada dana CSR yang ditujukan kepada Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) untuk proses pemilihan pimpinan atau apa,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Arya menambahkan, berdasarkan laporan tersebut ditemukan bukti transfer sebesar Rp 50 juta dari Garuda Indonesia ke IKAGI. Transaksi tersebut dilakukan pada 17 September 2019 lalu.
“Kita tanya ke teman-teman di Garuda kenapa bisa seperti itu. Dana CSR (BUMN) kan seharusnya keluar, bukan untuk internal,” kata Arya.
Arya menuturkan, jika terbukti, pihak-pihak yang terkait bisa dikenakan sanksi. Namun, dia mengatakan sanksi tersebut sesuai aturang yang berlaku di internal Garuda Indonesia.