Fotokita.net - Pada Senin (16/12/2019) vokalis bandkondang yang beraliran musik J-PopZul Zivilia menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan seumur hidup penjara oleh jaksa.
Saat penangkapan Zul pada 1 Maret 2019, polisi mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan tiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW. Total, ada sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.

Zul Zivilia pasrah dituntut penjara seumur hidup
Penyanyi kondang yang sedang tersangkut kasus narkobaZul Zivilia bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 13.50 WIB.
Dalam sidang yang digelar diPengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan kepemilikan narkoba, pada Senin (9/12/2019), Zul Zivilia mendapat penuntutanpenjara seumur hidup oleh kemarin.
Tentu saja, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada Zul Zivilia turut membuat sedih sang istri, Retno Paradinah.
Retno terlihat langsung menghampiri sang suami yang telah datang bersama terdakwa yang lain.