"Bahwa siapapun itu yang melakukan, tidak ada yang above the law," ujar Sandi.
Sandi juga memberikan saran agar pembenahan dapat dilakukan sampai tingkat bawah juga.
Hal ini bisa dilakukan melalui sistem yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya melihat BUMN ini tata kelola perusahaannya, good corporate governance-nya perlu terus diperbaiki ke depan karena mereka adalah milik negara dan milik rakyat, sehingga mereka harus bertanggung jawab juga kepada rakyat," kata Sandi.
2.Tanggapan KPK, bukan modus baru
Kasus yang menimpa Dirut Garuda ini juga mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menganggap penyelundupan barang mewah ini bukanlah barang baru.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
KPK sendiri juga menemukan modus serupa pada bandar udara serta pelabuhan.
Penyelundupan barang mewah yang dilakukan ini biasanya demi menghindari pajak.