Adnan juga mengatakan kalau yang dilakukan Dirut Garuda ini adalah bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum.
"Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.