Follow Us

youtube_channeltwitter

Selalu Gagal Bongkar Kebusukan Kebijakan Ari Askhara, Akhirnya Karyawan Garuda Bisa Gelar Syukuran: 'Terima Kasih Telah Bebaskan Kami dari Pemimpin yang Dzolim!'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 07 Desember 2019 | 18:51
Perwakilan serikat pekerja Garuda Indonesia Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) gerlar konferensi pers Jumat (6/12/2019)
Warta Kota

Perwakilan serikat pekerja Garuda Indonesia Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) gerlar konferensi pers Jumat (6/12/2019)

Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10-2-2019)

Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10-2-2019)

Pertama, OJKmemberikanPerintah TertuliskepadaGaruda Indonesiauntukmemperbaikidan menyajikan kembali (restatement) LKTGaruda Indonesia per 31 Desember 2018 sertamelakukanpaparanpublik(public expose)atasperbaikandan penyajiankembaliLKTtersebut.

Perbaikan dan penyajian kembali itu paling lambat14hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaranPasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM),Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan(ISAK)8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif BerupaDenda sebesar Rp 100jutakepada Garudaatas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentangLaporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Baca Juga: Jarang Terjadi dalam Prestasi Sepak Bola Kita, Pasukan Garuda Muda Bisa Samakan Poin Timnas China. Foto-foto Ini Buktikan Mereka Rela Mati-matian di Lapangan!Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif BerupaDenda masing-masing sebesar Rp 100 jutakepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesiaatas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.Keempat, mengenakan Sanksi Administratif BerupaDenda sebesar Rp 100 juta secara tanggung rentengkepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesiayang menandatangani LaporanTahunanGarudaperiode tahun 2018atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentangLaporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.Kelima, mengenakan Sanksi Administratif BerupaPembekuanSurat Tanda Terdaftar (STTD)selamasatutahunkepadaKasner Sirumapea(Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)),dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003. (Kompas.com/Kontan.co.id/CNBC Indonesia)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x