Follow Us

Selalu Gagal Bongkar Kebusukan Kebijakan Ari Askhara, Akhirnya Karyawan Garuda Bisa Gelar Syukuran: 'Terima Kasih Telah Bebaskan Kami dari Pemimpin yang Dzolim!'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 07 Desember 2019 | 18:51
Perwakilan serikat pekerja Garuda Indonesia Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) gerlar konferensi pers Jumat (6/12/2019)
Warta Kota

Perwakilan serikat pekerja Garuda Indonesia Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) gerlar konferensi pers Jumat (6/12/2019)

Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10-2-2019)
Kompas.com

Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10-2-2019)

Pertama, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untukmemperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Perbaikan dan penyajian kembali itu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentangLaporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Baca Juga: Jarang Terjadi dalam Prestasi Sepak Bola Kita, Pasukan Garuda Muda Bisa Samakan Poin Timnas China. Foto-foto Ini Buktikan Mereka Rela Mati-matian di Lapangan!Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003. (Kompas.com/Kontan.co.id/CNBC Indonesia)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest