Follow Us

Gara-gara Kedapatan Simpan Bubuk Putih Ini, Perempuan Indonesia Ini Marah-marah Lantaran Harus Tidur di Lantai Penjara Singapura Selama 14 Jam: Anjing Saja Punya Tempat Tidur

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 27 November 2019 | 06:07
Merlion yang Jadi Ikon Singapura Tak Akan Bisa Kita Kunjungi Setelah 20 Oktober! Ada Apa?
travelinsingapore

Merlion yang Jadi Ikon Singapura Tak Akan Bisa Kita Kunjungi Setelah 20 Oktober! Ada Apa?

Gadis yang sudah tinggal di Negeri "Singa" itu tidak dapat menyembunyikan kemarahannya. Sebab, polisi memperlakukannya seperti penjahat.

Baca Juga: KLHK Sebut Ada 5 Perusahaan Singapura dan Malaysia yang Jadi Penyebab Karhutla, Tapi Kapolri Tito Karnavian Bicara Sebaliknya. Mana yang Benar?

"Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat," keluhnya.

Dia mengungkapkan dimasukkan dalam sel, dan tidur di lantai seperti hewan, dan hanya mendapat makanan sekali.

"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.

Sharonia Paruntu (kiri) meluapkan kemarahannya melalui Instagram setelah disangka membawa dan menggunakan bubuk narkoba yang rupanya adalah bedak ketiak atau bedak tawas (kanan) kepunyaannya
Facebook Stanley Paruntu

Sharonia Paruntu (kiri) meluapkan kemarahannya melalui Instagram setelah disangka membawa dan menggunakan bubuk narkoba yang rupanya adalah bedak ketiak atau bedak tawas (kanan) kepunyaannya

Selain itu, dia juga tak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarganya. Untungnya, dia sempat mengirim pesan sebelum ditahan.

Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.

Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Gara-gara Kabut Asap dari Indonesia, Hotel Paling Megah dan Pencakar Langit Cuma Terlihat Samar-samar di Tengah Kota Singapura

Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya, setelah sang ibu melayangkan protes apa perlakuan mereka terhadap putrinya itu.

Pengacara kriminal Amolat Singh saat dimintai tanggapan berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest