Follow Us

Sebelum Heboh Soal Prabowo Ogah Terima Gaji Menteri, Jenderal Purnawiran TNI Ini Sebut Tak Gunakan Upah Pertama dalam Kapasitasnya Sebagai Pembantu Jokowi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:26
Menteri Kesehatan, Dokter Terawan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Dokter Terawan

Prabowo juga menyatakan akan menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas. Meski Prabowo juga akan tetap tinggal di rumahnya di Bukit Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, ia sesekali akan menggunakan rumah dinas.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Dicopot dari Pangkostrad Karena Kerahkan Pasukan ke Istana Presiden, Apakah Prabowo Akan Ambil Keuntungan Ini Sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Baru Jokowi?

Tak lama selepas pernyataan Prabowo, Dahnil kembali memberikan penjelasan via akun Twitternya.

Disebut Punya Harta Triliunan Hingga Tolak Gaji dan Tak Pakai Mobil Dinas Menhan, Prabowo: Berita dari Mana Itu
Kompas.com/Garry Lotulung

Disebut Punya Harta Triliunan Hingga Tolak Gaji dan Tak Pakai Mobil Dinas Menhan, Prabowo: Berita dari Mana Itu

Ia membantah ada miskomunikasi antara dirinya dengan Prabowo yang juga ketua dewan pembina Partai Gerindra itu. "Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih."

Terlepas dari heboh itu, Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto sudah berencana akan menyumbangkan gaji pertamanya untuk BPJS Kesehatan. Secara tegas, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.

Kepada wartawan, dokter Terawan Agus Putranto mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest