Follow Us

Apakah Gara-gara Persoalan Ini yang Bikin Susi Pudjiastuti Terdepak dari Kabinet Indonesia Maju? Ternyata Selama Ini Jawabannya Ada di Depan Mata Kita

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:43
Presiden Jokowi bersama Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan
Dok KKP

Presiden Jokowi bersama Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan

"Kalau tidak boleh pakai cantrang, cantrang apa? Nah, saya baru tahu cantrang ini ada berapa macam. Cantrang mana, cantrang yang ndak boleh sampai masuk ke bawah, merusak koral atau yang netnya terlalu ketat sehingga kebawa ikannya (kecil)," ungkapnya.

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Karena, penggunaan alat tangkap ini dinilai tidak ramah lingkungan.

Baca Juga: Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti Berhasil, Tangkapan Ikan Nelayan Aceh Melimpah. Sayang, Ada yang Terlewatkan dari Kebijakan Itu...

Ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Kamis (22/8/2019). Ikan hasil tangkapan nelayan Aceh mulai melimpah, namun harga merosot, seperti ikan tongkol dan sejenisnya dijual pedagang dengan kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu per kilogramnya.
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Kamis (22/8/2019). Ikan hasil tangkapan nelayan Aceh mulai melimpah, namun harga merosot, seperti ikan tongkol dan sejenisnya dijual pedagang dengan kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu per kilogramnya.

"Permen terkait pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang, tidak berubah. Tetap tidak boleh dilakukan," kata Zulficar, Selasa (9/4/2019).

Dia menyebutkan alasan pelarangan itu karena lebih pada faktor keberlanjutan sumber daya alam (SDA) yang ada di laut. Selain itu, KKP juga peduli akan nasib nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Baca Juga: Akankah Susi Pudjiastuti Tetap Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan? Susinisasi Terbukti Jadikan Indonesia Juara di Pentas Dunia!

Kebijakan pelarangan penggunaan cantrang sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Aturan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.

Adapun silang pendapat antara Menko Luhut dengan Menteri Susi sudah beberapa kali terjadi. Selain tentang cantrang, Luhut juga meminta untuk KKP untuk merevisi salah satu pasal tentang larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.

Aktivitas bongkar muat ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Kamis (22/8/2019). Ikan hasil tangkapan nelayan Aceh mulai melimpah, namun harga merosot, seperti ikan tongkol dan sejenisnya dijual pedagang dengan kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Aktivitas bongkar muat ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Kamis (22/8/2019). Ikan hasil tangkapan nelayan Aceh mulai melimpah, namun harga merosot, seperti ikan tongkol dan sejenisnya dijual pedagang dengan kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu

Kini, Susi Pudjiastuti tak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penggantinya, Edhy Prabowo menunjukkan tanda-tanda akan melakukan revisi kebijakan yang dibuat oleh Susi tadi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan bakal mengkaji ulang penggunaan alat tangkap cantrang. Pengkajian ulang tersebut sangat bersebrangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest