Follow Us

Dicopot dari Pangkostrad Karena Kerahkan Pasukan ke Istana Presiden, Apakah Prabowo Akan Ambil Keuntungan Ini Sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Baru Jokowi?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 27 Oktober 2019 | 18:19
Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Kompas.com/ Kristianto Purnomo

Joko Widodo dan Prabowo Subianto

Kini, Prabowo telah mengemban amanah sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju

Perlu Anda ketahui, jabatan Menteri Pertahanan (Menhan) ternyata bergitu spesial, bersama dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Luar Negeri (Menlu).

Ketiga menteri ini bisa menjalankan dan menggantikan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 merujuk pada Pasal 8.

Ayat (1) yang disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Namun, setelah itu MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya 60 hari.

Kemudian ayat (2) yang mengatur tentang pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong oleh MPR dengan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, terkait erat dengan ketentuan Pasal 6A.

Dua calon Wakil Presiden yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong diajukan oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan.

Sehingga jika terjadi kekosongan Wakil Presiden yang menjadi pasangan Presiden, Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengajukan dua calon Wakil Presiden ke MPR.

Baca Juga: Dulu Benci Setengah Mati, Sekarang Begini Perasaan Ketua Umum Relawan Projo yang Akan Kerja Sama dengan Prabowo di Kabinet Jokowi

Prabowo Subianto
Instagram/@prabowo

Prabowo Subianto

Kemudian mengenai Mendagri, Menlu dan Menhan tertuang dalam pasal 8 Ayat 3

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest