Fotokita.net - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jabodetabek-Banten menggelar unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Mereka ingin mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang kontroversial dan akan segera berlaku hari ini, tepat 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 17 September 2019.
Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK tersebut menjadi kontroversi, karena dinilai berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit mengaku sempat mendapatkan larangan dari pihak kampus terkait unjuk rasa Perppu KPK yang akan digelarnya.

Ribuan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP berakhir rusuh.
Bahkan, kata dia, mereka sempat diiming-imingi untuk membuat seminar dengan dana yang besar oleh pihak kampus.
"Apalagi pihak kampus, menawarkan kegiatan-kegiatan seminar, yang lumayan besar juga budget-nya," kata Abdul Basit saat menggelar unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Namun, Abdul Basit sadar tujuan pihak kampus menawarkan hal tersebut memiliki tujuan lain. Tak terkecuali untuk meredam agar mahasiswanya tak turun aksi ke jalan hingga sampai pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019) mendatang.

Mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP dan pencabutan UU KPK itu berakhir ricuh setelah polisi memuikul mundur peserta aksi dan membubarkannya. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)