"Itu harus uji balistik karena kita tidak bisa dengan kasat mata melihat senjata kemudian kita tahu senjata mana yang sudah ditembakkan," jelasnya.
Hasil pemantauan Hendro, para terperiksa tidak ikut apel jelang pengamanan unjuk rasa sehingga melakukan tindakan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP), yaitu membawa senjata api.
"Mereka kan tidak ikut apel, tapi habis melakukan tugas langsung bergabung dengan teman-temannya di DPRD Sultra," ucap Hendro.
Menurutnya, Polri telah menyiapkan sanksi yang bisa dijatuhkan.
"Saat ini tentunya ada beberapa sanksi yang dijatuhkan pada mereka, bisa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 20 hari," kata Hendro.

Ratusan warga desa sambut kedatangan jenazah Randy, mahasiswa Kendari yang tewas ditembak saat ikuti demo tolak RUU KUHP.
Kelima polisi bintara yang menjalani sidang disiplin berinisial GM, MI, MA, H dan E. Seorang polisi lainnya, perwira berinisial DK, belum disidang karena berbeda satuan, jelas Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan.
Agoeng mengatakan lima saksi internal dari pihak kepolisian dihadirkan dalam sidang disiplin ini.
"Ada lima saksi internal dari polisi yang akan menjadi saksi hari ini. Total saksi ada tujuh," ungkap dia.

Kakak korban tewas mahasiswa UHO Kendari menangis histeris mengetahui adiknya sudah meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK