Salah satu peserta aksi, Wiwin Warsiati mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menyampaikan empat tuntutan. Pertama, pembebasan para pelajar dan mahasiswa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kita juga menuntut Polda Metro Jaya membuka akses secara terbuka dan transparan terkait data-data mahasiswa dan pelajar yang ditahan termasuk memberikan akses pendampingan hukum," kata Wiwin.
Selanjutnya, mereka juga menuntut penghentian aksi kekerasan terhadap pelajar dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa.
"Karena menurut data dari LBH, ada tanda-tanda kekerasan seperti tubuh yang lebam dan memar pada tubuh para pelajar dan mahasiswa yang tewas," ungkap Wiwin.
Tuntutan terakhir adalah meminta Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan KPAI untuk menghentikan segala pelarangan mahasiswa dan pelajar untuk menyuarakan pendapatnya dan pengancaman drop out (DO).
Seperti diketahui, berdasarkan data sementara, sebanyak tiga orang pemuda dinyatakan tewas saat aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Kompleks Parlemen Senayan pada 24, 25, dan 30 September lalu.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum, perkantoran, dan pos polisi dirusak dan dibakar. Polda Metro Jaya menangkap 1.365 demonstran yang terlibat kerusuhan dalam aksi demo di Gedung DPR pada Senin (30/9/2019) lalu. Dari jumlah tersebut 179 orang ditahan.