Fotokita.net - Polusi udara dengan taraf berpuluh kali lipat dari ambang batas normal tak kunjung berubah sejak Jumat (13/09), menurut AirVisual.com yang merujuk data KLHK.
Pada Senin (16/09), kandungan polusi PM2,5 tercatat mencapai 1.413,4 mikrogram/m³. Padahal, ambang batas normal polusi PM2,5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.
Polusi udara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,selama empat hari terakhir berada dalam taraf membahayakan akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Partikulat (PM2,5) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). Ukurannya yang sangat kecil bisa diibaratkan hanya 3% dari diameter rambut manusia.

Walau polusi udara yang menyelubungi Palangkaraya mencapai puluhan kali lipat dari batas normal, sebagian warga tampak tidak memakai masker dan merokok sembari mengendarai motor.
Sedemikian kecilnya, Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa PM 2,5 bisa dengan mudah menembus masker hijau yang biasa dipakai warga.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut polusi udara, terutama yang sangat halus seperti PM 2,5, amat berbahaya bagi kesehatan terutama kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.
Penyakit yang dapat terjadi akibat PM 2,5 yang tinggi ini antara lain stroke, penyakit jantung, infeksi saluran pernapasan, kanker dan penyakit paru kronis.

Pengendara melintas di Jembatan Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/9/2019). Kota Palangkaraya kembali diselimuti kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah sehingga menimbulkan aroma yang menyengat dan meng