Hal itu disebutkan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
"Kita sudah membuat kesepakatan bersama tentang acuan penanganan dampak perubahan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," kata Yohanes.
Dia menyebutkan, ada empat acuan yang disepakati untuk antisipasi dampak kabut asap. Pertama, apabila Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 (Tidak Sehat) untuk kelompok rentan ( ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, lansia) dianjurkan tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung seperti olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan yang sejenis.
Jika terpaksa keluar rumah, harus menggunakan masker dan peralatan pelindung lainnya. Kedua, apabila ISPU dengan nilai 200-299 (Sangat Tidak Sehat) maka masyarakat dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah atau gedung. Ketiga, apabila ISPU dengan nilai diatas 300 (berbahaya) maka masyarakat dianjurkan secara total tidak beraktifitas di luar rumah atau gedung. Keempat, penetapan nilai angka ISPU tersebut bersifat lokal sesuai dengan kondisi daerahnya (kabupaten dan kota).

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kota Palembang, pemotor bisa terserang penyakit
Sementara itu, kabut asap sangat pekat sudah berlangsung tiga hari di Pekanbaru. Tak sedikit masyarakat yang mengalami dampak, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Riau per 1-11 September 2019, jumlah warga terserang ISPA sebanyak 9.931 orang.
Berikut rinciannya.
1. Pekanbaru : 2.135 orang
2. Siak : 1.446 orang
3. Pelalawan : 562 orang