Fotokita.net - Fotografer Tribun Jabar Gani Kurniawan meliput langsung dari lokasi tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dengan 6 di antaranya terbakar di ruas tol Purbaleunyi, yang beken disebut Tol Cipularang. Kecelakaan fatal yang merenggut 8 nyawa itu terjadi di kilometer 91 tol Cipularang pada Senin (2/9/2019).
Dari karya foto Gani Kurniawan itu kita amat menyesali penyebab kecelakaan fatal yang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dari pihak terkait. Bukan hanya merenggut korban jiwa, kecelakaan itu juga mengakibatkan anak-anak menjadi korban luka.
Jika kita merujuk pada data kecelakaan yang dimiliki oleh pihak kepolisian, rata-rata faktor kecelakaan di lokasi tersebut disebabkan oleh kelalaian manusia dan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
Pakar Transportasi dari Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) Ir R Sony Sulaksono Wibowo MT PhD mengatakan, musibah kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di KM 90 - 91 Tol Cipularang arah Jakarta, disebabkan oleh beberapa faktor.
Selain kondisi cuaca atau iklim, ada pula faktor geometrik jalan, kelaikan kendaraan, dan kelalaian manusia atau human error bisa menjadi penyebab utama.
Seperti Tol Cipali, dimana di Tol Cipali terdapat tambalan aspal di beberapa titik jalan sehingga pengemudi diharapkan untuk berhati-hati dalam melajukan kendaraannya.
"Meskipun saya belum mendapatkan data detail penyebab kecelakaan siang tadi (tabrakan beruntun) berdasarkan kajian olah TKP (tempat kejadian perkara) dari pihak kepolisian, namun belajar dari karakteristik pengalaman selama ini sepertinya ada faktor human error dan ketidaklaikan kendaraan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2019).
"Apalagi di KM 91 itu kondisi geometriknya lurus menurun, sehingga seringkali banyak pengendara melebihi batas maksimun laju kendaraan dan mengabaikan keselamatannya."
Apalagi, menurutnya, faktor cuaca saat peristiwa nahas itu berlangsung tidak ada masalah sebab bukan dalam kondisi hujan.
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan laju kendaraan di Tol Cipularang itu minimum 60 KM dan maksimum 80 KM per jam.
Dan hal itu tercantum dalam banyak rambu lalu lintas di sepanjang jalan bebas hambatan yang menghubungkan Bandung-Jakarta tersebut.
"Kalau melihat kebiasaan pengendara setiap hari, kita akan sering menemukan banyak yang melajukan kendaraannya melebihi batas aman 80 KM, bahkan 100 KM per jam di sana," ucapnya.
"Jadi meskipun ini jalan tol bukan berarti kita bebas ngebut-ngebutan tanpa memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, tetap ada batas aturan yang harus di patuhi."