Follow Us

Foto Selfie Bikin Senang Kita. Tapi, Jangan Coba-coba Foto Selfie di Tempat Ini, Ketahuan Urusannya Bisa Masuk Penjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 03 September 2019 | 07:53
ilustrasi Kereta lewat
kompas.com

ilustrasi Kereta lewat

Ingat, Selfie di Sekitar Rel Kereta Api Dilarang dan Ada Ancaman Pidananya!
Mirror

Ingat, Selfie di Sekitar Rel Kereta Api Dilarang dan Ada Ancaman Pidananya!

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Baca Juga: 10 Foto Aksi Orang yang Takut Masak Saat Berada di Dapur. Tingkah Mereka Bikin Kita Ngakak!

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daops VI Yogyakarta memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop VI, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas PT KAI Edi Kuswoyo. “(Benar) berlaku untuk semuanya,” jawab Edi singkat saat dihubungi secara terpisah, Senin (2/9/2019) siang.

Viral Foto Ibu-ibu Nekat Terobos Palang, Tunjukkan Senyumnya Saat Sukses Hindari Sambaran Kereta Api
Tangkap Layar Twitter @ndasmutakcokot

Viral Foto Ibu-ibu Nekat Terobos Palang, Tunjukkan Senyumnya Saat Sukses Hindari Sambaran Kereta Api

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Eko.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Gubernur Maluku Nyatakan Perang Terhadap Menteri Susi Pudjiastuti

Selain itu, Eko menjelaskan, masinis di atas lokomotif tidak dapat mengetahui apakah terdapat orang yang ada di sekitar kereta karena dia konsentrasi pada perjalanan kereta yang dikemudikannya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest