Follow Us

Foto Selfie Bikin Senang Kita. Tapi, Jangan Coba-coba Foto Selfie di Tempat Ini, Ketahuan Urusannya Bisa Masuk Penjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 03 September 2019 | 07:53
ilustrasi Kereta lewat
kompas.com

ilustrasi Kereta lewat

Fotokita.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Manager Humas Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, larangan selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas. kembali diingatkan karena banyaknya korban yang jatuh akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.

Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Terutama berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

Baca Juga: Tiru Konsep Hotel Kapsul, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Sebut Kos Sleepbox Berbahaya. Begini Foto-foto Penampakannya

“Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang menjauh, tapi malah mendekati supaya momen gambarnya bagus, dan justru itu yang membahayakan,” kata Eko kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019) siang.

“Di era saat ini, ketika HP marak, orang bisa selfie membuat film pendek atau action, banyak saudara kita yang mengabaikan risiko,” lanjut dia.

Menurut Eko, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

Ilustrasi perlintasan kereta tanpa palang pintu
dok.TribunJateng.com

Ilustrasi perlintasan kereta tanpa palang pintu

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI untuk diberikan penjelasan.

“Kalau sanksi itu biasanya kami pegang orang yang ada di rel itu. Kalau dia main lempar batu, ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan,” jelas Eko.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Nasib Tragis Satwa Liar Korban Kebakaran Hutan Amazon yang Bikin Kita Menangis. Akankah Mereka Cuma Jadi Kenangan dalam Foto?

Ingat, Selfie di Sekitar Rel Kereta Api Dilarang dan Ada Ancaman Pidananya!
Mirror

Ingat, Selfie di Sekitar Rel Kereta Api Dilarang dan Ada Ancaman Pidananya!

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Baca Juga: 10 Foto Aksi Orang yang Takut Masak Saat Berada di Dapur. Tingkah Mereka Bikin Kita Ngakak!

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daops VI Yogyakarta memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop VI, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas PT KAI Edi Kuswoyo. “(Benar) berlaku untuk semuanya,” jawab Edi singkat saat dihubungi secara terpisah, Senin (2/9/2019) siang.

Viral Foto Ibu-ibu Nekat Terobos Palang, Tunjukkan Senyumnya Saat Sukses Hindari Sambaran Kereta Api
Tangkap Layar Twitter @ndasmutakcokot

Viral Foto Ibu-ibu Nekat Terobos Palang, Tunjukkan Senyumnya Saat Sukses Hindari Sambaran Kereta Api

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Eko.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Gubernur Maluku Nyatakan Perang Terhadap Menteri Susi Pudjiastuti

Selain itu, Eko menjelaskan, masinis di atas lokomotif tidak dapat mengetahui apakah terdapat orang yang ada di sekitar kereta karena dia konsentrasi pada perjalanan kereta yang dikemudikannya.

“Sehingga korban selfie biasanya ditemukan oleh orang atau petugas KA yang tengah melakukan aktivitas pemeriksaan jalan rel kemudian lapor ke pihak yang berwajib,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Selfie di Sekitar Rel Kereta Api Dilarang dan Ada Ancaman Pidananya!"

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest