Namun, status kratom di Amerika Serikat saat ini juga masih dalam limbo. Pada 2016, badan hukum narkoba (Drug Enforcement Administration) AS mengumumkan untuk memasukkan kratom ke Golongan I narkotika dan tak mengizinkan kratom digunakan dalam medis.
Namun protes keras dari para pengguna dan beberapa senator AS membuat departemen itu menunda keputusannya
Di Indonesia sendiri, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memroses kratom untuk dimasukkan ke Golongan I narkotika.
"Kita sudah ajukan untuk dimasukan ke dalam appendix undang-undang 35 tahun 2009," ungkap juru bicara BNN Sulistyo Pudjo.
Pemerintah sendiri sedang gencar memberantas penggunaan narkotika yang sudah dianggap dalam kondisi darurat dengan 3,2% dari seluruh populasi penduduk terindikasi sebagai pengguna narkotika, menurut data BNN.
"Kita tidak mengharapkan loss generation," tegas Sulistyo.
Jika masuk ke Golongan I narkotika, maka baik pengguna, pengedar, jaringan kratom akan diberlakukan hukuman seperti narkotika lainnya.
Yang berarti, petani seperti Mario dan Theo, tak lagi dapat menanam kratom, meskipun permintaan legal dari negara lain masih besar.
"Kepentingan bisnis kadang tidak kompatibel dengan kepentingan hukum. Kepentingan bisnis illegal ya illegal, legal ya legal," ujar Pudjo.
Lebih jauh Pudjo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan masyarakat bahwa kratom ini termasuk narkotika sehingga tak ada lagi alasan untuk menanam tumbuhan tersebut.
Namun, peneliti kratom Dr. Ari Widiyantoro dari FMIPA Universitas Tanjungpura berpendapat justru bukan pelarangan yang dibutuhkan terkait kratom, melainkan pengawasan lewat aturan resmi Kementerian Kesehatan, mengingat potensi kratom terkait kebutuhan medis.