Follow Us

Siap Dengarkan Khotbah, Sekonyong-konyong SatPol PP Minta Ibadah Gereja Ini Dihentikan. Jemaat Meratap Pilu, 'Tolong Kami Jokowi!'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:57
Protes penyegelan GKI Yasmin pada Januari 2012 di depan Istana Presiden, Jakarta.
Getty Images via BBC Indonesia

Protes penyegelan GKI Yasmin pada Januari 2012 di depan Istana Presiden, Jakarta.

Ia menambahkan PMB itu juga telah membuat jemaat Ahmadiyah di sejumlah daerah tidak bisa beribadah dalam masjid.

Baca Juga: Gara-gara Foto Tertukar, Model Kulit Hitam yang Pernah Tinggal di Kamp Pengungsi Ini Mencak-mencak Pada Majalah Hiburan Australia. Redaksinya Cuma Ngeles Begini...

Maka itu, Halili menyarankan pemerintah untuk segera mengubah peraturan itu. Jika tidak, katanya, peristiwa semacam itu akan terus berulang.

"Tidak ada pilihan lain selain menghapus atau merivisi ketentuan dalam regulasi itu," ujarnya.

Meski begitu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Nifasri, mengatakan jika masyarakat sudah memahami regulasi tersebut, kecil kemungkinan muncul masalah terkait dengan pendirian rumah ibadah.

"Masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah seharusnya ada rekomendasi dari FKUB. Salah satu tugas FKUB adalah sosialisasi regulasi terkait dengan kerukunan umat beragama," ujarnya.

Tampak samping masjid Al-Furqon milik Ahmadiyah yang dibakar pada tahun 2008 dan disegel pada tahun 2016.
Dok. BBC Indonesia

Tampak samping masjid Al-Furqon milik Ahmadiyah yang dibakar pada tahun 2008 dan disegel pada tahun 2016.

Kepala Bagian Litbang Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas'ud, berujar pada dasarnya, regulasi tersebut hadir untuk menyediakan perangkat bagi pemerintah daerah dalam mengelola berbagai kepentingan terkait pemeliharaan kerukunan, khususnya terhadap kasus rumah ibadat.

"Ketiadaan regulasi menyebabkan masyarakat menangani kasus-kasus dengan caranya sendiri, di sisi lain pemerintah tidak punya pegangan dan panduan dalam bagaimana menanganinya," ujar Rahman.

Sementara itu, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan regulasi mendirikan rumah ibadah itu penting untuk menjamin ketertiban umum.

Baca Juga: Aktivis Tuding Ada Kesepakatan Politik Terselubung Jokowi- Prabowo, Politikus Gerindra Bilang Prabowo Pegang Janji Saat Debat Capres 2019...

Masalahnya, kata Ifdhal, pemerintah daerah kerap memiliki tafsir berbeda mengenai peraturan tersebut.

Source : BBC Indonesia

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest