Dalam Masa Kerja 4,5 Tahun, Menteri Susi Pudjiastuti Tangkapi Ratusan Kapal Pencuri Ikan. Salah Satunya, Kapal Ikan Buronan Interpol Ini!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 31 Juli 2019 | 16:07
 
 Susi Pudjisatuti bersama Tito Karnavian dan aparat lainnya saat menandatangani MoU di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)
Twitter/@fxjims
Twitter/@fxjims

Susi Pudjisatuti bersama Tito Karnavian dan aparat lainnya saat menandatangani MoU di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)

Artinya, jika kapal ini berusaha memasuki pelabuhan lain di Mauritius maka negeri itu akan menolaknya untuk merapat.

Kapal asing Fishing Vessel (FV) Viking dikaramkan dan diledakkan bagian lambungnya di Pantai Barat, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Kapal FV Viking yang juga merupakan buronan Interpol ini tertangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Februari lalu. Peledakan ini menjadi bagian dari kampanye perlawanan penangkapan ikan ilegal oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kapal asing Fishing Vessel (FV) Viking dikaramkan dan diledakkan bagian lambungnya di Pantai Barat, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Kapal FV Viking yang juga merupakan buronan Interpol ini tertangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Februari lalu. Peledakan ini menjadi bagian dari kampanye perlawanan penangkapan ikan ilegal oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Pada Januari 2017, kapal ini kembali berganti nama dan bendera. Kali ini namanya menjadi Sea Breeze 1 dengan bendera Togo.Togo kemudian mencoret kapal ini dari daftar registrasinya. Namun, dengan cerdik kapal tersebut berganti nama Ayda sehingga bisa merapat dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya.

Saat tiba di pelabuhan tertentu, kru kapal menyerahkan dokumen palsu yang menjelaskan identitasnya. Di dalam dokumen itu dijelaskan kapal ini pernah menjadi "milik" setidaknya delapan negara termasuk Togo, Nigeria, dan Bolivia.

"Ini adalah taktik biasa," kata McDonnell dari Interpol.

"Mereka biasanya melakukan pemalsuan identitas dengan berulang kali mengakali registrasi mereka," tambah dia.

"Hanya negara yang benderanya dipakai memiliki kuasa hukum atas kapal yang berlayar lebih dari 200 mil dari pantai, tetapi kapal-kapal semacam ini biasanya mengklaim bendera negara yang tak memiliki legislasi perikanan dan tidak meneken perjanjian perikanan internasional," tambah dia.

Baca Juga: Jadi Megapolitan, Jakarta Ternyata Masih Simpan Cerita Foto Nan Kelam dari Tepi Sungai Ciliwung

Kapal-kapal pencuri ikan ini juga seringkali mengganti benderanya, mengklaim berada di bawah yurisdiksi negara yang sebenarnya sudah menolak mereka.

"Negara-negara pesisir menganggap kapal-kapalini membawa potensi risiko. Tanpa perlindungan negara tertentu, kapal-kapal ini sebenarnya tak memiliki negara," lanjut McDonnell.

Akhirnya, pada Februari 2018, Andrey Dolgov kembali terlihat di sebuah pelabuhan di Madagaskar.

Saat kapten kapal itu mengaku kapal itu bernama STS-50 dan memberikan nomor Organisasi Maritim Internasional palsu, sebuah nomor yang harus dimiliki kapal dengan ukuran tertentu, dan sejumlah dokumen aspal lainnya.

Source :Kompas.com

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x