Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengidentifikasi 16 paruh burung rangkong, hasil tangkapan dari pedagang hewan ilegal, di Banda Aceh, Jumat (26/7/2019). Terkait kasus tersebut, BKSDA Aceh dibantu aparat kepolisian memenjarakan dua pedagang hewan ilegal yang ditangkap di sebuah
Fotokita.net - Burung rangkong yang masuk ke dalam kelompok Bucerotidae ini juga sering disebut sebagai "emas terbang" karena bagian kepala atau paruhnya memiliki nilai jual yang tinggi, mencapai jutaan rupiah.
Di Aceh, perburuan rangkong diketahui telah marak dilakukan sejak bertahun-tahun silam.
Burung rangkong atau enggang, merupakan salah satu satwa dilindungi dengan keberadaannya yang semakin langka.
Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengidentifikasi 16 paruh burung rangkong, hasil tangkapan dari pedagang hewan ilegal, di Banda Aceh, Jumat (26/7/2019). Terkait kasus tersebut, BKSDA Aceh dibantu aparat kepolisian memenjarakan dua pedagang hewan ilegal yang ditangkap di sebuah
Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengidentifikasi 16 paruh burung rangkong, hasil tangkapan dari pedagang hewan ilegal, di Banda Aceh, Jumat (26/7/2019).
BKSDA Aceh dibantu aparat kepolisian memenjarakan dua pedagang hewan ilegal yang ditangkap di sebuah distrik dekat Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
Status perlindungan rangkong berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (World Consevation) Red List data, adalah mendekati punah.