Follow Us

youtube_channeltwitter

Baiq Nuril Bukti Perempuan Tidak Lemah. Foto-foto ini Beri Kisahnya

Mahmud Zulfikar - Rabu, 17 Juli 2019 | 11:00
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kompas.com

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Proses huku Nuril di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung lancar, Nuri divonis bebas. Tapi, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Di Mahkan Agung lah Nuril divonis hukuman 6 bulanpenjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE
Ketika Nuril mengajukan banding (Peninjauan Kembali), MA menola permohonan PK Nuril dan tetap menetapkan vonis tersebut pada Nuril.
Nuril tidak menghentikan langkahnya sampai disitu. Dengan segala kegigihannya Nuril menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta amnesti terhadap vonis yang diterimanya.
Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.
ANTARA FOTO

Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.

Kegigihan Nuril dalam memperoleh keadilan menuai banyak dukungan dari banyak pihak.
Mulai dari aktivis,anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid dan Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.
Bersama dengan mereka Nuril menyerahkan sendiri surat permohonan amnestinya ke Istana.

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.
ANTARA FOTO

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.
ANTARA FOTO

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.

Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.
ANTARA FOTO

Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima surat jaminan penangguhan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) dari anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, di sela-sela Forum Legislasi bertema
ANTARAFOTO

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima surat jaminan penangguhan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) dari anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, di sela-sela Forum Legislasi bertema

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema
ANTARAFOTO

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema

Source :Kompas.com

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x