Follow Us

Baiq Nuril Bukti Perempuan Tidak Lemah. Foto-foto ini Beri Kisahnya

Mahmud Zulfikar - Rabu, 17 Juli 2019 | 11:00
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kompas.com

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Fotokita.net - Kisah perempuan asal Mataram ini sempat mengguncang portal berita nasional karena kasus pelecehan seksual yang diterimanya justru membuatnya divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril, ibu dari tiga anak ini adalah seorang guru di SMA 6 Mataram.

Melansir dari Kompas.com pada suatu hari di tahun 2012 silam, ia ditelpon Kepsek M (sebutnya dengan tidak menyebut nama asli).

Baca Juga: Lagi, Indonesia Pulangkan Sampah Impor. Foto-foto ini Ungkap Kisahnya

Melalui telpon Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Dengan alasan tertentu Baiq merekam percakapan itu.

Pada suatu hari yang lain di tahun 2015 Baiq merasa kaget ketika mengetahui rekaman berisi ucapan pelecehan seksual ini tersebar ke media sosial.

Bocornya rekaman ini membuat Kepsek M geram dan melaporkan Baiq ke polisi, atas dasar merusak nama baik keluarga.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema
ANTARAFOTO

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema

Kepada wartawan Kompas.com Baiq bercerita sudah dua tahun dia mondar-mandir Polres Mataram menjalankan pemeriksaan. Lalu, 27 Maret 2017 ia datang kembali ke Polres melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Tebet Berduka. Foto-foto ini Beri Ceritanya

Dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun, ternyata saat itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mataram.

"Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ujarnya.

Source : Kompas.com

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest