Fotokita.net -Kisah perempuan asal Mataram ini sempat mengguncang portal berita nasional karena kasus pelecehan seksual yang diterimanya justru membuatnya divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril, ibu dari tiga anak ini adalah seorang guru di SMA 6 Mataram.
Melansir dari Kompas.com pada suatu hari di tahun 2012 silam, ia ditelpon Kepsek M (sebutnya dengan tidak menyebut nama asli).
Baca Juga: Lagi, Indonesia Pulangkan Sampah Impor. Foto-foto ini Ungkap Kisahnya
Melalui telpon Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannyadengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Dengan alasan tertentu Baiq merekam percakapan itu.
Pada suatu hari yang lain di tahun 2015 Baiq merasa kaget ketika mengetahui rekaman berisi ucapan pelecehan seksual ini tersebar ke media sosial.
Bocornya rekaman ini membuat Kepsek M geram dan melaporkan Baiq ke polisi, atas dasar merusak nama baik keluarga.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema
Kepada wartawan Kompas.com Baiq bercerita sudah dua tahun dia mondar-mandir Polres Mataram menjalankan pemeriksaan. Lalu, 27 Maret 2017 ia datang kembali ke Polres melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Tebet Berduka. Foto-foto ini Beri Ceritanya
Dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun, ternyata saat itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mataram.
"Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ujarnya.