Foto Tampang Kalem Herry Wirawan Keluar Sidang Bikin Geram, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pelaku Rudapaksa 13 Santri

Rabu, 12 Januari 2022 | 23:24
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Fotokita.net - Herry Wirawan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemerkosaan 13 santri terus menjadi sorotan. Foto tampang kalem Herry Wirawan bikin geram netizen di media sosial. Ternyata ini alasan Komnas HAM tolak hukuman mati buat pelaku rudapaksa 13 santri itu.

Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Herry dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.⁠

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. “Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/2022).⁠

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan ustaz tak senonoh itu.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Foto Tampang Herry Wirawan Bonyok di Kurungan Bikin Kaget, Karutan Ungkap Fakta dalam Sel Tahanan

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Atas perbuatannya, ustaz cabul itu dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.⁠⁠Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.⁠

Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, sudah sesuai harapan masyarakat. Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.

"Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana, terhadap tersangka pidana saudara Herry. Ini merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Wamenag RI, Zainut Tauhid, di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Zainut menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara professional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Baca Juga: Foto Kondisi Terkini Herry Wirawan yang Cabuli 12 Santriwati Beredar, Ayah Korban Terima Telepon dari Pelaku: Dia Selalu Tanya Posisi Saya

Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya, sebut Zainut, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.

"Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok-pondok pesantren sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi," tuturnya.

Zainut mengatakan investigasi dilakukan untuk pengumpulan data pendalaman kasus yang ada. Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Agar apa kita mendapatkan data-data mendapatkan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren dengan harapan tidak terjadi, tidak terulang kejadian yang serupa," ucapnya.

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia. Foto tampang kalem herry Wirawan keluar sidang bikin geram netizen di media sosial.

"Tentang kebiri, ini kan tuntutan. Tuntutan itu kan belum putusan. Kalau misalnya hakim memutus dia seumur hidup atau hitungan 20 tahun ya kami juga sudah menuntut kebiri," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Foto Herry Wirawan Pencabul 12 Santriwati Terima Dana BOS PPS Terkuak, Keluarga Korban Geram: Itu Birokasi Pemerintah

Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Dengan kata lain, menurut Dodi, apabila hakim tak mengabulkan hukuman mati, jaksa sudah menyiapkan hukuman kebiri. Jadi, bila Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup, pelaksanaan kebiri juga bisa dilakukan.

Herry Hermawan pelaku rudapaksa 13 orang santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati. Salah satu keluarga korban angkat bicara. D yang merupakan kakak kandung salah satu korban mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya dan keluarga senang luar biasa, soalnya itu yang diharapkan untuk hukuman yang seberat-beratnya, mungkin hukuman mati,” kata D.

“Termasuk katanya kebiri kimia,” ujar D menambahkan. Ia juga berharap agar vonis hakim bisa sesuai dengan tuntutan yang diberikan JPU. “Harapan sama seperti yang didakwakan, karena itu hukuman maksimalnya,” pungkasnya.

Yudi Kurnia kuasa hukum korban. Yudi mengaku sudah berbincang dengan salah satu keluarga korban yang mengapresiasi tuntutan dari jaksa.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Yudi menuturkan keluarga juga sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Menurut Yudi, keluarga mengapresiasi tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kajati Jabat Asep N Mulyana itu.

Baca Juga: Foto Kondisi Rumah Ustaz Pencabul 12 Santriwati di Bandung Jadi Sorotan, Tetangga Bongkar Tabiat Asli Pelaku

“Berarti JPU sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik, saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga. Walaupun sebetulnya kalau ada yang lebih berat lagi, kalau ada lagi ya disiksa dulu, sebelum mati ditersiksakan dulu, tapi itu nggak ada aturannya,” tutur dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai perkara ini sudah termasuk Extraordinary crime.

“Karena ini sudah jelas, ini extraordinary, atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi. Saya rasa hakim bisa memutus sesuai dengan tuntutan, itu sudah memenuhi rasa keadilan dengan tidak mengurangi lagi. Jadi sekarang tinggal hakim untuk memutus sesuai tuntutan,” katanya.

Rupanya, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Ini alasan Komnas HAM menolak hukuman mati buat pelakudi Kota Bandung itu.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).

Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

Baca Juga: Foto Tampang Ustaz Terdakwa Pencabulan 12 Santriwati Dihujat, Pelaku Manfaatkan Kelemahan Ini Demi Perdaya Korban

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab, menurut Beka, korbannya banyak anak-anak.

"Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat," imbuhnya.

Baca Juga: Polsek Pamulang Digeruduk, Foto Tampang Mayor TNI AL yang Pukul Ojol Bikin Murka, Ternyata Pemicunya Masalah Sepele Ini

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya