Foto Kapolsek Pademangan Bareng Model Majalah Dewasa Bikin Geram, Mantan Anak Buah Kapolda Metro Kini Gugat Kapolri

Selasa, 21 Desember 2021 | 12:30
Instagram

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.

Fotokita.net - Netizen sempat dikejutkan dengan beredarnya foto Kapolsek Pademangan Komisaris Benny Alamsyah bareng model majalah dewasa yang juga tersangka narkoba, Vitalia Sesha pada 14 Juli 2015. Foto ini yang tersebar luas ini sudah membuat geram Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Kini mantan anak buah Kapolda Metro Jaya itu mengunggat Kapolri.

Netizen tentu masih mengingat ketika foto Kapolsek Pademangan dengan Vitalia Sesha beredar di Instagram. Rupanya, foto itu sengaja disebarkan Vitalia melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangan foto itu, Vitalia bahkan mengucapkan terima kasih kepada Benny Alamsyah setelah dia ditangkap anggota Polsek Pademangan saat berpesta narkoba di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

"With Kapolsek Pademangan Pak Benny, terima kasih Pak Benny... Alhamdulillah dialayanin sangat dengan bijak oleh Polsek Pademangan," tulis Vitalia di akun Instagram miliknya, Selasa (14/7/2019).

Sontak foto Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah dengan Vitalia Sesha yang juga model majalah dewasa tersangka kasus narkoba langsung menjadi perbincangan hangat. Ketika itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sampai dibuat geram melihat foto itu beredar luas.

Baca Juga: Foto Korban Pemerkosaan di Rokan Hulu yang Diancam Polisi Diunggah, Propram Periksa Kapolsek Tambusai Utara

Saat dihubungi wartawan, Benny Alamsyah mengatakan, dia tak memiliki tujuan apa pun dalam foto berdua dengan Vitalia. Dia hanya memenuhi permintaan Vitalia untuk berpose bersama dirinya.

Namun, alasan Benny tampaknya diterima bos besarnya, Kapolda Metro jaya Irjen Tito Karnavian. Setelah foto Benny dan Vitalia viral, Tito menyebutkan pihaknya menidak Kapolsek Pademangan setelah diperiksa petugas Direktorat Propam Polda Metro Jaya."Sanksi yang bakal diberikan mulai dari teguran hingga demosi," kata Tito, 18 Juli 2015.

Saat itu, Tito menduga Benny dilanda euforia saat menangkap Vitalia yang disebut-sebut dekat dengan terpidana kasus korupsi daging sapi yang diungkap KPK, Ahmad Fathanah.

Dari kasus foto berdua Vitalia Sesha, Benny mendapatkan teguran. Setelah itu, Benny menjalankan tugasnya seperti biasa dan diangkat menjadi Kapolsek Kebayoran Baru. Namun pada Agustus 2019, Benny kembali mendapat masalah setelah ketahuan menyimpan paket sabu di ruang kerjanya.

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah resmi dicopot dari jabatannya, karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di ruang kerjanya bulan Agustus 2019 lalu. Setelah diperiksa, Benny akhirnya ditahan dan dipecat.

Baca Juga: Foto Kapolsek Kutalimbaru yang Dicopot Gegara Aib Anak Buah Muncul, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Instagram

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan dan mengatakan tindakan pencopotan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah melanggar kode etik kepolisian.

"Pada saat itu positif (ada) empat paket sabu, yang bersangkutan sudah dilakukan pencopotan oleh Kapolda. Sementara diproses secara pidana, setelah itu, akan ada kode etik sendiri," jelas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

Benny Alamasyah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan yang diterimanya. Dari pernyataan Yusri, Benny kedapatan empat paket sabu di dalam ruangannya saat inspeksi mendadak (sidak). Kala itu, Benny menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono segera menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya dengan memberi hukuman pencopotan. "Itu sudah beberapa bulan lalu ya. Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian jabatannya dicopot," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019) silam.

Benny Alamsyah sudah ditahan dan diberikan hukuman setimpal atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketika itu, kasus kepemilikan narkoba dan pelanggaran kode etik kepolisian ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kini Sudah Dipecat, Foto Mantan Kapolsek Parigi Bertahan di Kantornya Muncul, Terduga Pelaku Mesum ke Anak Tersangka Buat Pengakuan Mengejutkan

Facebook

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.

Begitu tertangkap tangan menyimpan sabu, yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditahan. Selain itu, Benny juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, sudah (menjadi tersangka)," jawab Yusri Yunus saat dikonfirmasi status AKBP Benny akhir November lalu. Menurut penuturan Yusri, Benny sudah ditahan sejak tiga bulan lalu terhitung dari 21 Agustus 2019.

Selama ditahan, Benny menjalani persidangan untuk menentukan hukuman pidana apa yang akan diberikan. Hingga Sabtu (11/1/2020) lalu, yang bersangkutan masih berada di tahanan dan bersiap untuk menjalani persidangan atas banding yang diajukan.

"Jadi Benny Alamsyah rekomendasinya pemberhentian dengan tidak hormat, tapi dia banding, ya banding kan mestinya di Mabes," ungkap Yusri.

Yusri menambahkan berkas kasus narkoba yang menimpa mantan Kapolsek Kebayoran baru tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan bersiap melakukan persidangan.

Setelah melalui persidangan, Benny Alamsyah dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba. Benny terakhir kali menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru dengan pangkat AKBP.

Baca Juga: Akui Sudah Berbuat Ini, Foto Sidang Mantan Kapolsek Parigi Beredar, Kelakuan Oknum Polisi Mesum di Kamar Hotel Dibongkar

Facebook

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.

Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.

Rupanya Benny Alamsyah tak terima dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba. Kini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek Parigi yang Dicopot Sengaja Disebarkan, Oknum Polisi Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Hadiah Ini

Facebook

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal suat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri untuk mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

"Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat," demikian poin keempat gugatan Benny seperti dilihat detikcom dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

Baca Juga: Foto AKP Janpiter Napitupulu Menangis di Pelukan Anggiota Beredar. Ternyata Kapolsek Percut yang Dicopot Pernah Bikin Bangga Indonesia Lewat Prestasi Mentereng

Facebook

Setelah dapat teguran terkait foto berdua model majalah dewasa Vitalia Sesha, mantan Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda Metro hingga Kapolri.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek di Sumut yang Dicopot Beredar, Buntut Kasus Pedagang Sayur Dipukul Preman Jadi Tersangka

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya