Foto Polisi Sita Vespa Rongsok Viral, Netizen Beri Sindiran Menohok Usai Lihat Perilaku Aparat di Jalan Raya

Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:19
Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

Fotokita.net - Baru-baru ini foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial. Foto yang sengaja dipamerkan sebagai bukti penindakan itu malah membuat netizen memberi sindiran menohok usai lihat perilaku aparat di jalan raya.

Vespa rongsok kerap kita loihat berseliweran di jalan raya. Beragam bentuk Vespa rongsok yang dianggap sebagai simbol perlawanan dan anti kemapanan dari sekolompok anak muda.

Sayangnya, Vespa rongsok kerap dinilai menganggu pengguna jalan raya lainnya. Maklum, kadangkala bentuk Vespa rongsok yang dihasilkan dari tangan-tangan kreatif itu di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh polisi.

Foto aparat kepolisian yang menyita satu unit Vespa rongsok viral d media sosial. Dalam foto itu, tampak seorang polisi mengendarai Vespa rongsok di jalan raya. Bentuk Vespa rongsok yang disita ini memang luar biasa. Lebarnya, nyaris sebadn jalan.

Selain mengunggah foto, video yang menunjukkan polisi tadi mengendarai Vespa rongsok yang sudah disita juga viral.

Baca Juga: Lebih Senang Pergi dari Rumah, Foto Yosef Berpose dengan Wanita Cantik Dikulik, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terungkap?

Petugas kepolisan mengendarai Vespa rongsok itu dalam rangka melakukan penindakan dan mengamankan Vespa sebagai barang bukti.

Foto polisi menyita Vespa rongsok tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram @infocegatansukoharjo. Awalnya foto dan video itu diunggah akun @satlantaspolresboyolali.

Diketahui penindakan Vespa rongsok itu dilakukan oleh Satlantas Polres Boyolali pada saat melaksanakan kegiatan Patroli di sepanjang Jalan Solo - Semarang.

Dalam rekaman tersebut terlihat tiga petugas kepolisian tengah berada di atas Vespa rongsok yang sudah mendapatkan modifikasi sedemikian rupa.

Satu di antaranya mengendarai Vespa tersebut dan dua lainnya berada di belakang kemudi sambil mengacungkan jempol ke kamera.

Dalam foto tampak Vespa rongsok itu memiliki roda yang begitu banyak. Jumlahnya sampai puluhan buah. Ketika, foto tampak belakang ditunjukkan, ukuran Vespa rongsok itu memang bikin netizen geleng-geleng kepala. Lajur jalan raya nyaris tertutupi oleh Vespa rongsok.

Baca Juga: Foto Hidup Mewah di Amerika Bikin Heboh, Pelawak Senior Ini Tolak Bawa Anak Sulungnya ke Rumah Sakit Meski Sudah Digerogoti Virus Berbahaya

Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

“Inilah contoh modifikasi Vespa yang tidak baik, sangat mengganggu keselamatan di jalan raya,” ucap salah satu petugas dalam video tersebut.

Dalam keterangan foto dan video penyitaan Vespa rongsok itu, pengunggah memberikan informasi lengkap.

"Penindakan pengendara vespa modif.

Satlantas Polres Boyolali pada saat melaksanakan kegiatan Patroli di sepanjang Jl. Solo - Semarang menemukan pengendara Vespa yang tidak memenuhi standart persyaratan teknis di jalan raya, sehingga dilakukan penindakan penggaran sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 ttg Lalu lintas dan angkutan jalan dg pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3) dengan menyita kendaraan sebagai Barang Bukti, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan serta mengganggu pengguna jalan lainnya."

Sayangnya, ada saja netizen yang memberi sindiran menohok usai melihat foto polisi menyita Vespa rongsok. Dia mempermasalahkan polisi yang mengendarai Vespa rongsok tanpa mengenakan helm di kepalanya.

Baca Juga: Foto Rumah Mewah Terbengkalai di Atas Bukit Viral, Pemiliknya Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Pie ceritane nindak tapi ra nganggo helm sek numpak ????, iki mesti gur nyilih sik dilit, tapi ra bali," sindir @ramdani33w.

Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain.

Seperti yang ada pada pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009. Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Baca Juga: Terungkap Alasan Suami Korban Pembunuhan di Subang Sering Pergi, Tukang Surabi Bongkar Fakta Mengejutkan, Foto Keluarga Tinggal Kenangan

Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mereka yang memodifikasi kendaraan secara ekstrem itu adalah orang yang stres.

Sebab menurut Sony, jika orang tersebut memiliki akal pikiran yang sehat pasti berpikir bahwa faktor keselamatannya dan orang lain adalah hal yang utama.

“Harus dipahami, bahwa di jalanan kita tidak sendirian. Harus berbagi, dan jalan tersebut juga sudah dibatasi marka jalan. Tidak bisa sembarangan,” ujar Sony beberapa waktu lalu.

Sony melanjutkan, dalam memodifikasi kendaraan tidak boleh sembarangan, harus mengacu pada panduan-panduan yang benar dan sesuai regulasi.

“Harus di uji test oleh departemen keselamatan sebelum digunakan. Namun jika modifikasinya seperti dalam video tersebut harus dihentikan atau distop, karena membahayakan. Mengekspresikan diri dan berkarya boleh, tapi harus terukur dan aman. Ingat jangan bermain-main dengan kecelakaan,” kata dia.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Karena Kasus Penistaan Agama, Foto Yahya Waloni Terbaring Lemah dengan Selang Oksigen di RS Dicibir, Netizen: Alhamdulillah

Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya